Wali Kota Medan Dapat Penghargaan KPK karena Tertinggi Tertibkan PSU
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) menerima penghargaan sebagai pemerintah kota dengan nilai penertiban PSU tertinggi tingkat Sumatera Utara Tahun 2022. ANTARA/HO-Diskominfo Medan

Bagikan:

MEDAN — Wali Kota Medan Bobby Nasution mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena daerahnya dinilai sebagai pemerintah kota dengan nilai penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi tingkat Sumatera Utara Tahun 2022.

Sertifikat penghargaan nomor KSP.00/1322/2023 itu diserahkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto kepada Bobby Nasution pada rapat koordinasi penyelamatan Keuangan Negara/Daerah, Kamis, 26 Oktober.

Pada rangkaian rapat koordinasi itu juga Pemkot Medan menerima 605 sertifikat barang milik daerah (BMD). Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah, Sri Pranoto.

Sertifikat ini juga langsung diterima oleh Wali Kota Bobby Nasution pada acara yang dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, unsur Forkopimda Sumut, serta pimpinan DPRD dan bupati/wali kota se-Sumut.

Sebelum penyerahan sertifikat penghargaan dan BMD, dilakukan pemberian sertifikat tanah masyarakat kepada perwakilan masyarakat kabupaten/kota di Sumut. Pemberian sertifikat ini dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Program ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Di awal rapat itu Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron mengatakan koordinasi ini penting agar struktur pemerintah terkoordinasi menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam penyelamatan aset daerah/negara.

Ketika koordinasi tidak berjalan, sebutnya, akan terjadi disharmonis. Hal ini mengakibatkan wajah negara dalam penyelamatan aset daerah berbeda-beda di mata rakyat.

Nurul Gufron mengingatkan pentingnya komitmen dari hati untuk mengelola uang dan barang daerah. Dia menyebutkan empat faktor yang harus ada dalam pengelolaan tersebut, yakni pasti, jelas, akuntabel, dan transparan.

Rapat koordinasi itu diisi oleh pemaparan dan tanya jawab tentang penyelamatan keuangan dan aset daerah. Bertindak sebagai narasumber antara lain Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dirjen Bina Keuangan Daerah, Andri Hikmat.

Masing-masing pembicara menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan dalam menyelamatkan keuangan dan aset daerah.