JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi yang tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Survei yang dilakukan pada 16-20 Oktober 2023 itu mendapati bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 75,1 persen.
“Jika melihat data, Kejaksaan berada di posisi tertinggi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik,” ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo dilansir ANTARA, Kamis, 26 Oktober.
Total 75,1 persen kepercayaan publik itu terdiri atas 68 persen responden yang merasa cukup percaya dan 7 persen yang sangat percaya. Sementara itu, 18 persen menjawab kurang percaya, 2 persen tidak percaya sama sekali, dan 5 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Hendro menjelaskan pengadilan menyusul di belakang Kejagung dengan mendapat kepercayaan publik sebesar 73 persen. Kemudian, diikuti oleh Polri 72 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 67 persen.
Secara keseluruhan, sambung dia, Korps Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi keempat. Posisi pertama masih ditempati TNI dengan 93,7 persen.
“Di posisi kedua lembaga negara yang paling dipercaya publik, menyusul presiden dengan 90,4 persen dan Mahkamah Konstitusi (79 persen), baru Kejaksaan yang mendapatkan 75,1 persen,” papar Hendro, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Hendro menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang melatarbelakangi tingginya kepercayaan publik terhadap Kejagung. Salah satunya, kata dia, keberhasilan Kejagung mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan kementerian.
Survei Indikator dilakukan pada 16–20 Oktober 2023, menempatkan 2.567 responden dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 1,97 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Terhadap hasil wawancara dilakukan quality control secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dan tidak ditemukan kesalahan berarti.