JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menertibkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Langkah ini disebut sebagai upaya optimalisasi aset daerah.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 September.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan, dan pejabat lainnya.
Dalam rapat tersebut, Plt Direktur Wilayah 1 Edi Suryanto mengingatkan pentingnya penertiban PSU. Penyebabnya, belum ada perkembangan signifikan.
"Dari tahun 2020 sudah dilakukan koordinasi untuk penyerahan PSU, bahwa semenjak koordinasi pertama belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adanya perubahan atau pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan, tidak tepat pemanfaatannya," ungkap Edi dalam rapat tersebut.
Dia menyoroti banyaknya pengembang atau developer perimahan yang tak langsung menyerahkan PSU pada pemerintah kota. Hasilnya, optimalisasi aset jadi terhambat.
"Misalnya ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan kemudian disalahgunakan oleh pengembang, sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak Pemkot/Pemda. Kami berharap di Kota Medan khususnya jangan sampai seperti ini," tegasnya.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan penertiban PSU ini adalah pemenuhan hak masyarakat. Sehingga, Pemkot Medan harus menjalankan secara maksimal.
"Kami memaksa mendorong supaya pengembang ini mendorong menyerahkan ke Pemkot, menggantikan posisi pengembang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesederhana itu,” tegasnya.
Terhadap permintaan itu, Bobby mengatakan pihaknya akan berupaya menertibkan PSU seperti arahan KPK. Namun, dia tak menampik ada beberapa kesulitan yang dialaminya.
Salah satu kesulitan itu, sambung Bobby, karena berkaitan dengan pihak pengembang. Apalagi, Pemkot Medan tak punya kewenangan untuk memberi sanksi.
"Sampai dengan 2021 hanya 8 developer yang menyerahkan PSU, di tahun 2022 sudah ada proses 6. Ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala, salah satunya proyek yang terkendala karena ada perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat," ujar Bobby.
Tak hanya itu, Bobby juga menemukan adanya PSU yang dialihfungsikan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya komunikasi antara pengembang kepada Pemkot.
"Kalau PSU tersebut memang tidak terpantau, pengawasan berkurang, pengembang mengambil kesempatan untuk mengalihfungsikan aset tersebut, atau dibuat menjadi PSU yang komersil yang tidak dikomunikasikan kepada Pemda," jelas Bobby.
Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak pengembang turut diundang KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terkait penertiban PSU. Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pihak pengembang untuk menandatangani komitmen bersama dengan Pemkot Medan di bulan Oktober 2022 mendatang.