JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kota/daerah se-Indonesia, terutama di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kami Pemko Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI (atas) support (dukungan) dan bantuan dari KPK RI untuk Pemerintah Kota Medan dengan mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan," kata Bobby kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 19 September.
Sampai dengan tahun 2021, Bobby Nasution menyampaikan dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Kemudian di tahun 2022 sampai saat ini, ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.
Menurut Bobby, penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Ia mengatakan bahwa ketika seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku. Contohnya, dalam pembangunan perumahan, pengembang wajib menyerahkan PSU setelah satu tahun perumahan itu beroperasi.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan sejak koordinasi yang dilakukan KPK dan pemerintah daerah pada tahun 2020, perkembangan penyerahan PSU belum signifikan.
"Apabila tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adalah adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan tidak tepat pemanfaatannya,” kata dia.
Menurut Edi, pada prosesnya, para pengembang yang selesai melakukan pembangunan perumahan tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan itu kepada pemerintah daerah sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.
KPK pun melalui kewenangan-nya pada Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait penertiban PSU ini. Jika tidak segera diserahkan, KPK mengkhawatirkan setelah proyek selesai akan menjadi celah tindak pidana korupsi bagi pengembang dan pemerintah daerah (pemda).
"Misalnya, ada aset daerah berupa sarana prasarana tidak diserahkan, kemudian disalahgunakan oleh pengembang sehingga terjadi praktik penyuapan kepada pihak pemkot atau pemda. Kami berharap, di Kota Medan khususnya, jangan sampai seperti ini," ujar dia.
Selain itu, tambah Edi, penertiban aset daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak masyarakat daerah agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.