Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, menyebut bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku bagi mahasiswa baru.

Hal itu disampaikan Nadiem merespons kenaikan UKT yang meroket dan memantik aksi di sejumlah perguruan tinggi.

Nadiem memastikan, bahwa mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak oleh kenaikan ini.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa, 21 Mei.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.

Nadiem menjelaskan, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Sebab kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas.

"Karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Nadiem mengatakan, prinsip tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dia pun sepakat, azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," kata Nadiem.