Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah adanya anggapan pimpinan kerap melawan Dewas KPK saat diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Hal ini disampaikan Alexander menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 5 Juni. Di sana, Tumpak curhat ada Pimpinan KPK yang melawan saat dugaan pelanggaran etiknya diusut.

“Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan dewas tidak benar,” kata Alexander menanggapi pernyataan yang disampaikan di DPR saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juni.

Meski begitu, Alexander menyebut Pimpinan KPK boleh untuk membela diri. Asalkan sesuai dengan koridor yang diatur dalam perundangan.

Lagipula, Alexander merasa tak pernah menyulitkan kerja Dewas KPK. “Pimpinan menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Saya enggak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik,” sambung Alexander.

Adapun Tumpak sempat menyebut ada perlawanan dari pimpinan ketika Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik. Sikap resisten juga kerap ditunjukkan para pemimpin komisi antirasuah.

Bahkan, ada yang sampai melaporkan ke aparat penegak hukum lain. "Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA," kata Tumpak di hadapan Komisi III DPR RI.

Tumpak menyebut kejadian ini pengalaman baru bagi dewas selain resistensi dari pimpinan KPK saat berhadapan dengan masalah kode etik.

"Ini suatu hal yang baru ya, Pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Itu menurut kami suatu kendala," pungkasnya.