JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan atas dugaan penghasutan yang menyebabkan keonaran dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni.
Dalam pemeriksaan yang berjalan selama beberapa jam, Hasto hanya dicecar empat pertanyaan terkait kasus yang menjadikannya terlapor.
"Oleh karenanya (pemeriksaan Hasto) hanya 4 pertanyaan," ujar penasihat hukum Hasto, Petra M Zen kapada wartawan, Selasa, 4 Juni
Sedikitnya jumlah pertanyaan itu dikarenakan pemeriksaan terhadap Hasto hanyalah klarifikasi yang tak wajib dihadiri.
Selain itu, sebut Petra, pernyataan Hasto yang menjadi pokom permasalahan dalam laporan itu merupakan produk jurnalistik.
"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," sebutnya.
Menambahkan, Hasto menyatakan sudah memberikan semua yang diketahuinya kepada penyelidik. Tak ada satupun yang ditutupi perihal pernyataan seputar dugaan kecurangan pemilu yang menjadi pokok permasalah.
“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya,
BACA JUGA:
Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” kata Hasto.
Adapun, panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).