Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya dipecepat. Alasannya, kondisi tubuh yang semakin rentan dan kurus.

Pernyataan itu disampaikan SYL dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini," ujar SYL

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja," sambungnya.

Merespon permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memyebut perihal tersebut bukanlah kewenangannya. Sebab, perkara itu masih di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum utk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," kata Hakim Rianto.

Dalam penanganan kasus TPPU SYL, KPK masih memeriksa saksi-saksi di tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik juga sedang melacak aset milik eks Mentan tersebut. Terbaru, dilakukan penyitaan mobil Innova Venturer warna hitam di wilayah Bandung, Jawa Barat.