Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuktikan pembelaannya dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Golkar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 3 Juni.

Dalam dalilnya, Golkar menyebutkan adanya perpindahan 51 suara ke Partai Gelora. 

Pada mulanya, sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 itu mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pada 28 Mei 2024, dalam sidang pembuktian salah satu saksi Partai Golkar bernama Haipan Tomagola menyebut ada 51 surat suara sisa yang sudah diberi tanda silang, dicoblos untuk Partai Gelora.

Untuk membuktikan kesaksian itu lebih dalam, Ketua Sidang Panel Dua MK Saldi Isra memerintahkan agar kotak suara TPS tersebut diperiksa secara langsung sebagai bukti baru agar mendapatkan informasi yang lebih jelas hari ini.

KPU pun mendatangkan kotak suara asli TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, Saldi menyebut bahwa terdapat total sebanyak 170 surat suara. Sementara itu, 51 surat suara yang disilang tidak dihitung.

"Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang kita lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi, disitat Antara.

Kemudian untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir itu mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.

"Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelasnya.

Saldi juga memerintahkan untuk memeriksa formulir D Hasil Kabupaten. Akan tetapi, Bawaslu mengakui telah terjadi kekeliruan pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut.

Walaupun demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara partai tersebut adalah 50 suara.

Setelah seluruh proses berakhir, Saldi mengatakan bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan membaca secara komprehensif permohonan Partai Golkar.

"Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," ujarnya.