Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Bandara Schiphol di Amsterdam Belanda bunuh diri masuk dalam mesin pesawat jet. Pesawat KLM Cityhopper Embraer E190 tujuan Denmark itu ubah jadwal tapi seluruh awaknya diganti imbas mengalami trauma.

Seorang juru bicara polisi setempat mengatakan, awak pesawat jet itu tidak ikut jadwal penerbangan yang diubah usai insiden. Kepolisian telah mengerahkan anggotanya untuk memulihkan traumatik bagi awak dan penumpang yang melihat langsung kejadian tersebut.  

"Dukungan psikologis telah diberikan kepada mereka yang mungkin mengalami trauma atas apa yang mereka saksikan," kata juru bicara kepada media Belanda, AD, dikutip dari Mirror, Jumat 31 Mei.

Insiden bunuh diri ini membuat maskapai KLM menunda sementara penerbangan yang sedianya terbang pukul 14.25, Kamis 30 Mei waktu setempat. Maskapai mengganti jadwal terbang dengan rute yang sama menjadi pukul 21.30.

"Kami saat ini sedang merawat para penumpang dan karyawan yang menyaksikan kejadian di Schiphol. Keadaannya saat ini sedang diselidiki," demikian pernyataan maskapai KLM, Jumat 31 Mei.

Serikat pilot setempat, VNV menyatakan rasa dukanya atas insiden ini. Mereka juga terbuka terhadap investigasi yang dilakukan aparat maupun otoritas terkait.

"Keprihatinan pertama kami ditujukan kepada mereka yang terlibat dan keluarga mereka. Kami menawarkan kerja sama dan keahlian yang kami miliki dalam mencari tahu penyebab [indisiden]," tulis serikat pilot VNV.

Sebelumnya, saksi mata menyampaikan kepada surat kabar Belanda, De Telegraaf bahwa sejumlah penumpang dan awak menyaksikan langsung pegawai Bandara Amsterdam bunuh diri dengan mendekat hingga tersedot mesin pesawat jet pada Kamis 30 Mei waktu setempat tersebut.

"Banyak orang melihat hal ini terjadi," kata saksi mata itu.

Apabila Anda butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi, tekanan mental atau kesehatan jiwa. Termasuk mengetahui atau melihat orang yang hendak melakukan aksi bunuh diri, Anda dipersilakan menghubungi hotline fasilitas layanan darurat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119.