Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp4,5 miliar milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Makassar. Upaya paksa ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dan dilakukan penyidik pada Rabu, 15 Mei kemarin.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei.

Ali menyebut uang pembelian rumah tersebut diduga berasal dari orang kepercayaannya yang tadinya menjabat sebagai Direktur Kementan M. Hatta. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar,” tegasnya.

Komisi antirasuah dipastikan bakal terus mengusut keberadaan aset Syahrul yang diduga berasal dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tim sudah diturunkan untuk membantu tugas penyidik.

“Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik,” ujar Ali.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.