Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa mengikuti permintaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk segera menyidangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kini masih dilakukan. Mereka berupaya untuk merampas aset milik Syahrul yang diduga berasal dari praktik korupsi yang dilakukannya.

“Bahwa saat ini terus kami masih lakukan proses penyidikannya. Kami akan optimalkan asset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

Ali memastikan pencarian aset itu bakal terus dilakukan penyidik. “Kami masih telusuri. Terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya,” tegasnya.

“Ya, artinya masih terus berkembang (pencarian aset tersebut, red),” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan eks Menteri Pertanian (Mentan) minta penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dipercepat. Kondisi fisiknya menjadi alasan.

 

Hal ini disampaikan Syahrul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini," ujar SYL

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja," sambungnya.

Merespon permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memyebut perihal tersebut bukanlah kewenangannya. Perkara itu disebutnya masih di tahap penyidikan KPK.

"Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum utk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," kata Hakim Rianto.