Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal peluang dirinya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Kaesang mengaku belum memutuskan secara resmi apakah akan mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta. Ia akan mengumumkan hal itu saat mendekati hari pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak tunggu kejutannya di bulan Agustus," kata Kaesang ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni.

Dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PSI memperoleh 8 kursi anggota legislatif. Sehingga, PSI membutuhkan partai politik lain untuk berkoalisi, setidaknya mendapat minimal 22 kursi untuk mengusung cagub-cawagubnya. Hal ini juga menjadi pertimbangan Kaesang.

"Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mancalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain," ucap Kaesang.

Kaesang juga menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut memberi jalan bagi Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada bulan Desember mendatang.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah syarat yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun yang terhitung sejak pencalonan, menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Terkait hal ini, Kaesang mengaku masih akan menunggu revisi PKPU sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung.

"Kalau lihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," imbuhnya.