Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 5 Juni.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahroni bakal dihadirkan sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Informasi dari teman-teman JPU, memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni,” kata Ali kepada wartawan di gaedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

Sahroni, sambung Ali, sebenarnya akan dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu sebagai saksi di luar berkas perkara. Tapi, dia ketika itu itu mengonfirmasi tidak bisa hadir sehingga penjadwalan ulang dilakukan.

Selain Sahroni, nantinya anak SYL yaitu Indira Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem juga akan dipanggil. “Kan belum sempat hadir, besok diberi kesempatan,” tegasnya.

Adapun Sahroni pernah diperiksa dalam proses penyidikan. Dia ketika itu ditanya soal aliran uang sebesar Rp850 juta dari Syahrul ke Partai NasDem.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.