JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dicecar penyidik terkait beberapa hal dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Termasuk, temuan bukti dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Adapun penyidik menggeledah rumah Hasto di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari. Dari lokasi pertama ditemukan flashdisk dan buku catatan.
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari.
Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi Hasto soal keterangan saksi lain dalam kasus ini.
“Termasuk pengetahuannya terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tegasnya.
Hanya saja, Tessa tak mau memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu.
“Saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Hasto menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB selesai diperiksa sekitar pukul 13.26 WIB atau 3,5 jam. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan didampingi tim hukumnya, salah satunya adalah Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy.
BACA JUGA:
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Hasto. Tapi, salah satu pengacaranya yakni Maqdir Ismail mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan sudah selesai dilaksanakan.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir kepada wartawan di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.