Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 26 Februari. Dia mengaku dicecar penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas Donny Tri Istiqomah yang turut jadi tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Jadi hari ini selama kurang lebih 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari.

Hasto menyebut ada 52 pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan itu. Tapi, tak banyak informasi yang diberikan karena materinya sama saja.

“Sehingga tinggal diprint, dan kemudian dikoreksi kembali, apakah keterangan ada yang sama atau tidak … dan dari ini arti bahwa seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkrah itu sepertinya diulang kembali,” tegasnya.

Meski begitu, Hasto memastikan sudah memberikan keterangan sebenar-benarnya di hadapan penyidik. “Sebagai warga negara yang taat hukum, karena saya adalah warga negara yang sah meskipun itu diulang kembali, ya, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” ujar politikus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.