Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menitip pesan kepada seluruh kader sebelum menjalankan pemeriksaan usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari. Mereka diminta menjaga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak yang ingin mengacak-acak partai.

"Kepada seluruh kader kader PDIP Perjuangan seluruh simpatisan dan anggota pesan saya tetap jaga seluruh semangat juang jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan," kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga memastikan dirinya dalam kondisi yang baik. Ia diterima, bahkan mendapat bantuan dari para tahanan di Rutan KPK.

Momen ini terjadi saat dirinya masuk sel isolasi di Rutan Merah Putih KPK. Katanya, banyak tahanan yang memberi kopi hingga teh.

"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih, bahkan kemudian ketika saya dilenakan isolasi banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi teh dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyam Eva jayate bahwa Kebenaran akan menang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.