Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 10 orang sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Jumlah ini diungkap Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat disinggung soal pihak-pihak mana saja yang sudah diperiksa terkait pertemuan Firli dan Syahrul. Katanya, jumlah itu terdiri dari pihak internal dan eksternal komisi antirasuah.

“Lebih dari 10 orang (yang sudah diperiksa, red), (ada pihak, red) internal dan eksternal KPK,” kata Syamsuddin kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 4 November.

Syamsuddin tak memerinci soal pihak yang diperiksa itu. Hanya saja, beberapa waktu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak sudah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan Firli dan SYL.

Sementara soal pertemuan Firli, Syamsuddin belum mau banyak bicara. Termasuk jadwal pemeriksaan pada 8 November lalu.

“Belum ada jadwal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK mengklarifikasi Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata. Dari ketiganya, mereka didalami soal dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober.

Sementara, Ketua KPK Firli hingga saat ini belum diperiksa Dewas KPK. Ia meminta penundaan hingga 8 November tanpa memberikan alasan jelas padahal dia berada di kantor.

Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit. Adapun laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dan Syahrul disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober.