PDIP Serahkan Urusan KTA Gibran ke DPC Kota Surakarta
Gibran Rakabuming Raka/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan urusan kartu tanda anggota (KTA) Gibran Rakabuming Raka diserahkan ke DPC PDIP Kota Surakarta.

Pernyataan ini disampaikan Hasto menanggapi status Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini berpindah haluan. Dia juga maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kita serahkan (ke, red) DPC, itu urusan DPC (PDIP Kota Surakarta, red)," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta yang dikutip Sabtu, 4 November.

Sikap ini diambil karena DPC PDIP Kota Surakarta yang mengirim surat minta Gibran mengembalikan KTA PDIP. Dia juga dapat kartu itu bukan dari DPP PDIP secara langsung.

"Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Solo melayangkan surat permohonan kepada Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa menyebut pihaknya telah bersurat atas perintah Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.

Surat tersebut dikirim ke tempat Gibran pada Selasa, 31 Oktober. Namun sayangnya, anak Jokowi itu tak bisa ditemui sehingga surat itu dititipkan kepada ajudannya.

“Suratnya sudah diterima (Gibran, red) dan tanda terimanya sudah saya kirim ke Pak Rudy,” kata Teguh.

Teguh kemudian bertemu Gibran saat malam hari di sebuah acara. Kepadanya, Gibran berkata surat yang dikirim DPC PDIP Kota Surakarta sudah diterkma

“Sudah dijawab, 'iya, sudah tak terima tadi siang',” ujarnya.

Namun, Teguh menyebut bahwa dirinya tak memiliki wewenang menjawab respons Gibran terkait surat itu. Katanya, nantinya jawaban akan disampaikan Hadi Rudyatmo.