Bagikan:

MEDAN - Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menghormati usulan pemecatan atau pemberhentian Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

"Ya, kita hormati keputusan dari partai ya. Itu saja," ucap Gibran yang juga menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah dalam kunjungan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 19 November, disitat Antara.

Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim menyatakan Bobby Nasution yang menjabat Wali Kota Medan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDIP.

"Surat itu sudah jelas, kami akan usulkan nanti untuk diberhentikan (Bobby Nasution, red)," tegas Hasyim usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Medan, Selasa 14 November.

Pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: 217/IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Bobby Nasution.

Surat itu ditandatangani dirinya selaku ketua, dan Sekretaris DPC PDIP Kota Medan Robi Barus yang ditembuskan ke DPP dan DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara.

Hasyim menyebut ada sembilan poin isi surat yang diterbitkan, di antaranya termasuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023 tertanggal 4 November 2023 perihal undangan klarifikasi Bobby Nasution atas dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden KIM.

Hasil klarifikasi Bobby Nasution di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin 6 November, bahwa partai berlogo banteng moncong putih memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri, dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP..

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan oleh DPP PDIP, Bobby Nasution tidak menyerahkan surat pengunduran diri maupun KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDIP Kota Medan.

"Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai tidak dijalankan, maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan," katanya.

Hasyim juga menegaskan bahwa untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian berada di DPP PDIP karena DPC PDIP Kota Medan tidak memiliki kewenangan hak tersebut.

"Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," papar Hasyim.