Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan rencana penghapusan dan penjualan aset 417 bus Transjakarta tua tidak berhubungan dengan kasus korupsi tahun 2012-2013.

Pada tahun tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

Hal inilah yang membuat DPRD DKI Jakarta belum juga mengizinkan Pemprov DKI menjual aset 417 bus Transjakarta yang tak lagi dioperasikan tersebut.

"Itu kesemuanya adalah bus-bus yang sudah digunakan di layanan trasjakarta dan terbebas dari permasalahan pengadaan barang jasa sebelumnya," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 22 Mei.

Syafrin menjamin, inventarisasi aset bus yang akan dijual dengan sistem lelang pada Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI tidak akan menimbulkan masalah ke depan.

"Artinya, kesemuanya bus ini sudah dioperasionalkan dan secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir. Sehingga, ini diserahkan ke BPAD utk dihapuskan asetnya," jelas Syafrin.

Karena itu, Syafrin berharap DPRD DKI Jakarta segera mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus Tranjakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.

Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.

 

Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Rekan-rekan BPAD sudah mengajukan untuk mohon persetujuan dari DPRD untuk penghapusannya otomatis. Tinggal menunggu surat persetujuan itu dan selanjutnya oleh BPAD ke proses lelang," urainya.

Pada Maret 2023, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

DPRD DKI Jakarta belum juga mengizinkan penghapusan aset dan pelelangan ratusan bus tersebut.

DPRD belum memberi izin hingga kini lantaran Pemprov DKI disebut tak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan penghapusan dan penjualan aset milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.