Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta belum juga mengizinkan Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan aset dan pelelangan 417 unit bus Transjakarta tua. Padahal, usulan penghapusan dan penjualan bus tersebut telah diajukan setahun lalu.

Faktor yang menyebabkan DPRD belum memberi izin hingga kini, lantaran Pemprov DKI tak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan penghapusan dan penjualan aset milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menegaskan, pihaknya menagih Pemprov DKI untuk melengkapinya.

“Kita tadi minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” kata Rasyidi di Jakarta, Kamis, 16 Mei.

Rasyidi menjelaskan, DPRD perlu memastikan bahwa aset bus Transjakarta yang akan dijual tak lagi layak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penghapusan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih, pernah ada kasus hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Pada tahun 2013, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

“Untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya bisa saja dilakukan," ucap Rasyidi.

"Tetapi ada catatan dari kami, misalnya apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bis yang terbaru) itu sudah benar atau belum,” tambahnya.

Pada Maret 2023, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai Rp21,3 miliar.

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

417 unit bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 bus telah rusak parah, bahkan ada yang hanya menyisakan potongan kursi dan velg.

Sebelum memberi izin penghapusan aset, DPRD DKI masih mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI.