Tak Mau Asal Setuju, DPRD Bakal Cek Langsung Bus Transjakarta Tua yang Bakal Dijual Pemprov DKI
FOTO ILUSTRASI/DOKUMENTASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menyebut pihaknya akan mengecek kondisi bus-bus Transjakarta tua yang diajukan untuk dijual secara lelang oleh Pemprov DKI.

Rasyidi menuturkan, Komisi C DPRD DKI Jakarta perlu melihat langsung keadaan bus-bus tersebut sebelum menyetujui adanya penghapusan aset untuk kemudian dilelang oleh Pemprov DKI. Peninjauan tersebut dilakukan pada pekan ini.

"Itu banyak yang harus kami lihat. Yang pertama, perihal 417 unit bus itu, harus langsung ke lapangan," kata Rasyidi kepada wartawan, Senin, 13 Maret.

Jumlah bus Transjakarta tua yang diajukan untuk dilelang sebanyak 417 unit. Dari ratusan bus itu, sebanyak 21 bus Transjakarta hanya menyisakan potongan kursi hingga velg. Hal ini membuat DPRD DKI heran.

"Apakan benar kondisi busnya seperti itu atau enggak, apa dimalingin orang, makanya kami perlu lihat langsung. Jangan sampai kami nanti menyetujui itu, kami kena masalah juga seolah-olah kami setuju," ujar Rasyidi.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menjelaskan alasan pihaknya belum menyetujui penghapusan aset tersebut. Dia bilang, DPRD menemukan ada sebagian bus tersebut yang pemakaiannya belum melebihi masa operasional dan bahkan ada yang belum digunakan.

Sedangkan bus Transjakarta yang masuk dalam aset kendaraan dinas operasional (KDO) baru bisa dihapus asetnya setelah digunakan selama 8 tahun.

"21 bus yang tinggal kursinya, tinggal tabung, itu mah rongsokan. Ini jangan dianggap perkara mudah. Kalau yang dilelang cuma kursinya, ya ampun, berarti kan sudah hancur banget itu barang kan. Sementara, yang namanya KDO itu penggunaannya 8 tahun," ujar Andyka dihubungi terpisah.

DPRD, kata Andyka, belum mendapat penjelasan utuh mengenai dokumen-dokumen saat awal pengadaan bus Transjakarta tersebut, kajian mengenai kelayakan penghapusan aset, hingga keselarasan nilai lelang yang akan masuk ke kas daerah.

Pemprov DKI Jakarta meminta perizinan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai Rp21,3 miliar. Nilai ini dihitung oleh kantor jasa penilai publik pada tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

DPRD DKI tengah menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui dihapusnya aset tersebut.