Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin untuk melelang 417 bus Transjakarta tua yang tak layak pakai dengan nilai pendapatan sekitar Rp21,3 miliar kepada DPRD DKI Jakarta.

Pelelangan ini masuk dalam mekanisme penghapusan aset atau barang milik daerah. Pengajuan ini dibahas dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta. Namun, DPRD belum menyetujui permohonan tersebut.

Anggota Komisi C DPRD DKI S. Andyka menyebut pihaknya tak mau asal menyetujui lantaran belum mendapat penjelasan utuh dari Pemprov DKI terkait penyebab ratusan bus tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya harus dihapus, hingga kelayakan nilai lelangnya.

"Kita membutuhkan data yang valid, data yang lengkap, karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini saat di periode 2009 sampai 2014," kata Andyka usai rapat di gedung DPRD DKI, Rabu, 8 Maret.

Rapat usulan penghapusan aset 417 bus Transjakarta ini lantas ditunda dan dilanjutkan pada waktu mendatang. DPRD masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap dari Pemprov DKI.

Selain itu, para anggota dewan di Komisi C juga berencana meninjau lokasi penyimpanan bus tua dalam rangka mengecek langsung kondisi armada yang akan dilelang. Andyka menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga agar penghapusan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ketika barang ini dihapus melalui lelang, kita kita kan harus tahu dulu, apakah ini bertentangan atau tidak? Apa iya ada temuan dari BPK. Kita tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Takutnya, timbul masalah di belakang. Kita tidak ingin seperti itu," tegasnya.

Potensi timbulnya masalah dari rencana penghapusan aset melalui lelang ini jadi kekhawatiran bagi DPRD DKI. Mengingat, pernah ada kasus hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Pada tahun 2013, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

"Jadi, bukan karena kita ingin menghalangi proses penghapusan aset karena ada pendapatan yang kita terima. Tetapi, kita juga tidak ingin bahwa proses penghapusan aset ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari," ucap Andyka.

Pemprov DKI Jakarta meminta perizinan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai Rp21,3 miliar. Nilai ini dihitung oleh kantor jasa penilai publik pada tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

DPRD DKI tengah menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui dihapusnya aset tersebut.