Niat Jual 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Pemprov DKI Minta Izin DPRD
Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 Maret. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta perizinan kepada DPRD DKI untuk menghapus aset 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang. Dishub memperkirakan nilai lelang dari penjualan bus tersebut mencapai Rp21,3 miliar.

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Berdasarkan nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) tahun 2021, untuk 417 unit kendaraan dinas operasional (bus Transjakart) ini Rp21,3 miliar. Insyaallah apabila persetujuan dikeluarkan oleh DPRD, kita akan lakukan pelelangan terbuka," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Reza Pahlevi dalam rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 Maret.

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto kepada Komisi C DPRD DKI, 417 bus Transjakarta ini telah beroperasi selama lebih dari 7 tahun sampai sudah tidak layak beroperasi lagi, baik yang berbahan bakar solar maupun BBG.

Adapun merek dari bus Transjakarta tersebut mulai dari Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedez, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus. Kini, bus tersebut disimpan di sejumlah pool dan terminal bus Transjakarta.

"Untuk 417 unit yang mau dihapuskan ini unit bus yang udah beroperasi. Pengadaan sejak tahun 2003 sampai 2013. Secara, armada proses pengadaan ini udah dioperasikan oleh masing-masing operator di koridor tertentu," urai Ismanto.

Ismanto menjelaskan, sebenarnya usulan penghapusan aset bus Transjakarta oleh Dishub DKI telah diajukan sejak tahun 2018. Namun, Pemprov DKI memerlukan waktu cukup lama dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan.

Sampai pada tahun 2022, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru mengajukan permohonan persetujuan penghapusan aset ratusan bus Transjakarta ini kepada DPRD DKI Jakarta.

Kini, DPRD DKI menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui dihapusnya aset tersebut.