JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan minta maaf pihaknya tak mampu meningkatkan integritas di internal lembaganya. Dia bahkan sampai tiga kali meminta maaf dalam konferensi pers laporan kinerja periode 20219-2024 yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 12 Desember.
Awalnya, Tumpak menyebut Dewas KPK tentunya tidak sempurna selama lima tahun bekerja. Dia juga bilang pihaknya menjadi yang ikut bertanggungjawab dengan kondisi komisi antirasuah yang berdasarkan sejumlah survei mengalami penurunan tingkat kepercayaan maupun kinerja.
"Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada Pimpinan KPK karena terbukti Pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan sanksi etik," kata Tumpak yang awalnya bernada menggebu di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember.
"Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan Pimpinan KPK. Jadi saya menganggap itu kekurangan kami juga," sambung dia.
Tumpak bilang seberapa pun Dewas KPK menjelaskan kinerjanya selama lima tahun, ternyata banyak masyarakat yang justru menilai sebaliknya.
"Oleh karena itu, mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil," ujarnya.
"Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami," kata Tumpak dengan nada bergetar.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Tumpak bilang Dewan Pengawas KPK pada periode pertama tentunya punya keterbatasan. Apalagi, mereka menjabat bukan karena kemauannya atau mendaftar seperti periode yang baru.
"Kami lima orang adalah ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," ungkap Tumpak.
Adapun Dewan Pengawas KPK baru ada setelah pemerintah mengesahkan Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo yang masih menjabat saat itu menunjuk lima orang untuk mengisi posisi tersebut.
Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean yang kemudian didapuk sebagai Ketua Dewas KPK. Lalu sebagai anggotanya adalah Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Artidjo Alkostar.
Artidjo kemudian digantikan oleh Indriyanto Seno Adji karena meninggal dunia. Mantan hakim ini tutup usia pada Februari 2021.