Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas KPK tak bisa langsung mengetok putusan pemberhentian terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang terbukti melanggar aturan kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan ang bisa mencopot posisi pimpinan KPK hanya presiden.

"KPK tidak bisa memecat, Dewan Pengawas tidak punya kewenangan itu. Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Soal apakah nanti hormat atau tidak hormat. Itu nanti Presiden yang menentukan itu," ujar Tumpak di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember.

Tumpak mengaku sudah menerima surat dari Firli Bahuri terkait permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Selain itu, eks pimpinan KPK yang akrab disapa Opung itu mengatakan, keputusan tersebut bersifat final, tidak ada banding atau kasasi.

 

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, aturan pemberhentian pimpinan KPK tertuang dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dijelaskan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

"Sehingga kita minta dia mengundurkan diri. Nanti selanjutnya itu diproses oleh presiden  di sana, itu," tambah Albertina.