Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 11 talent dari rumah produksi film porno sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni selebgram Siskaeee dan Melly 3GP.

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat butki yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 September.

Dari sebelas tersangka itu, 9 di antaranya merupakan talent wanita. Mereka yakni Siskaeee FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dengan penetapan ini, penyidik akan memeriksa mereka sebagai tersangka. Rencananya, belasan orang itu akan dimintai keterangan pada 8 dan 9 Januari 2024.

"Insyaallah kita akan lakukan pemanggilan selama dua hari 8 dan 9 Januari 2024 untuk memjnta keterangan terhadap ke 11 tersangka yang dimaksud," kata Ade.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan Melly 3GP serta tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Adapun, Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan film porno. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka merupakan sutradara hingga kru rumah produksi tersebut.