Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel)

Hakim Sri Rejeki Marsinta mengatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa dinilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee. Karena itu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata Hakim ketua Sri Rejeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Sejauh ini ada 12 orang tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Para pemain yang ditetapkan tersangka yakni, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua orang pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Para pemeran yang terlibat disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.