JAKARTA - Kasus film porno yang melibatkan selebgram Siskaeee akhirnya sampai pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, Siskaeee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ujar hakim Sri Rejeki Marsinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober.
Menanggapi hal ini, Siskaeee mengaku kalau ia kapok terlibat dalam produksi film porno. Ia bahkan berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan.
"Kapok kapok kapok, kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga next kedepannya Siska harus cari tahu dulu sebelum milih pekerjaan," ujar Siskaeee.
Siskaeee juga mengaku terharu karena melihat banyak pihak yang masih mendukung dirinya dalam kasus ini.
"Iya, sempet terharu, karena masih dapat banyak support system dari temen-temen media, temen-temen di belakang layar, saya sangat sangat terharu karena masih banyak yang membela Siska disaat orang lain nggak ada yang mau membela Siska," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Siskaeee ditangkap oleh pihak berwajib usai dinyatakan terlibat dalam pembuatan film porno berjudul Kramat Tunggak bersama dengan 11 orang lainnya.
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara. Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.