JAKARTA – Divonis satu tahun penjara, terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengaku kapok terlibat film pornografi yang diproduksi di Kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Ia mengganggap kasus yang dialaminya sekarang ini sebagai pembelajaran yang tidak akan dilakukannya lagi di waktu mendatang.
“Kapok kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali,” kata Siskaeee usai persidangan di Pengadilan Negei (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 21 Oktober.
Siskaeee mengaku bersyukur mendapat vonis 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,5 tahun penjara.
“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih support saya dan teman-teman. Di sini saya juga menyampaikan terima kasih terhadap penasihat hukum saya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Perihal pengajuan banding atas putusan majelis Hakim PN Jaksel, Siskaeee mengaku belum dapat menyampaikan saat ini.
“Untuk itu diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu,” tuturnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel)
Hakim Sri Rejeki Marsinta mengatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.