Polda Metro Periksa Tersangka Rumah Produksi Film Porno Hari Ini, Ada Siskaee hingga Melly 3GP
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa 11 pemeran rumah produksi film porno yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya Siskaee dan Melly 3GP.

"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Senin, 8 Januari.

Kendati demikian, tak disampaikan mengenai siapa saja dari belasan tersangka itu yang telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejauh ini, hanya dikatakan bila rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan sejak pagi tadi.

"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10," kata Ardian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 talent dari rumah produksi film porno sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni selebgram Siskaeee dan Melly 3GP.

"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dari sebelas tersangka itu, 9 di antaranya merupakan talent wanita. Mereka yakni Siskaeee FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Dengan penetapan ini, penyidik akan memeriksa mereka sebagai tersangka. Rencananya, belasan orang itu akan dimintai keterangan pada 8 dan 9 Januari 2024.

"Insyaallah kita akan lakukan pemanggilan selama dua hari 8 dan 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap ke 11 tersangka yang dimaksud," kata Ade.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan Melly 3GP serta tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.