Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya ditanya perihal anggaran dinas politikus Partai NasDem saat bertugas.

“Dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.

Selain itu, kedua ajudan SYL dalam pemeriksaan Senin, 16 Oktober, juga ditanya penyidik perihal kegiatan Syahrul saat berdinas. Mereka dianggap mengetahui hal tersebut sehingga dibutuhkan keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Politikus Partai NasDem itu terjerat tiga pasal yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus ini SYL disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.