JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menduga penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri bukan tanpa alasan.
Yudi menilai pihak kepolisian pasti meyakini ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang disembunyikan di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan Yudi menanggapi upaya paksa yang dilakukan penyidik di rumah Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada hari ini, Kamis, 26 Oktober.
"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan maka ada keyakinan dari penyidik bahwa tempat-tempat yang digeledah itu diduga disembunyikan barang bukti," kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober.
Yudi mengatakan penggeledahan ini harus diapresiasi karena Polda Metro Jaya berarti bergerak cepat untuk mengusut kasus pemerasan tersebut. Ia juga berharap apapun temuan yang didapat bisa membuat terang perkara yang sedang ditangani.
"Dan kita berharap bahwa yang ada di rumah tersebut kooperatif ya, mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah," tegasnya.
Hingga saat ini, penggeledahan masih dilakukan pihak kepolisian. Firli Bahuri maupun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih terkait proses tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Mereka di antaranya sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Kemudian telah diperiksa juga Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.
Sementara itu, Firli sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober kemarin. Tak ada pernyataan apapun darinya saat masuk maupun usai diperiksa di Bareskrim Polri meski awak media sudah menunggunya sejak pagi.