Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya lamban menangani dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK. Padahal, pemeriksaan saksi hingga upaya penyitaan bukti sudah dilakukan.

“ICW merasa Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit dalam menangani perkara ini. Padahal, bukti sudah banyak dikumpulkan, upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan, bahkan puluhan saksi dan beberapa orang ahli turut dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 18 November.

Kurnia menilai harusnya Polda Metro bisa segera bergerak menemukan tersangka pemerasan. “Semestinya tidak lagi sulit,” tegas pegiat antikorupsi itu.

Tak sampai di sana, Kurnia juga menyoroti langkah koordinasi antara polisi dan KPK. Upaya ini justru dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan mengingat terduga pelaku adalah pimpinan komisi antirasuah.

Diketahui, Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 17 November kemarin. Langkah ini dilakukan untuk membahas dan bertukar informasi terkait dugaan pemerasan yang belakangan menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada kewajiban hukum bagi kepolisian untuk berkonsultasi dengan KPK, apalagi dalam hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam dugaan pemerasan ini. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian Firli juga sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis, 16 November kemarin.

Dari pemeriksaan itu, Firli disebut mendapat 15 pertanyaan tambahan dari penyidik. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Syahrul.