Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mengenai permintaan agar menyerahkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai dokumen yang dimaksud. Hanya disampaikan, dokumen itu akan disita untuk dijadikan alat bukti dalam rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, tim penyidik sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan dokumen tersebut.

"Telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan. Sementara itu, sementara surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," sebutnya.

Surat permitaan itupun sudah dilayangkan hari ini. Sehingga, pimpinan KPK disebut mesti menyerahkannya pada Senin, 23 Oktober.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Sebelumnya, penyidik Subdir Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menyurati KPK beberapa waktu lalu. Isinya perihal permintaan supervisi atau kerja sama dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Namun, hingga kini, KPK belum memutuskan perihal permintaan supervisi tersebut. Alasannya, akan mengkaji terlebih dulu.