LPSK Enggan Berkomentar Terkait Permintaan Perlindungan SYL
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan berkomentar terkait permintaan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar mengenai permohonan perlindungan ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Informasi tentang permintaan perlindungan ini muncul dalam konteks penyelidikan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku belum bisa memberikan pernyataan perihal SYL minta perlindungan ke LPSK.

"Maaf, kami belum dapat memberikan komentar atau pernyataan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam pesan singkatnya, Minggu 8 Oktober.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, memberikan respons serupa ketika dihubungi dalam waktu yang sama. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai beredarnya dokumen tanda terima surat permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Mentan SYL kepada LPSK.

"Dengan permintaan maaf, kami belum bisa memberikan komentar," ungkap Edwin secara singkat.

Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat permohonan dari pihak Mentan SYL diterima pada Jumat pekan lalua. Selain nama Syahrul Yasin Limpo, ada tiga nama lain yang termasuk dalam berkas permohonan perlindungan saksi yang sama.

Tiga individu tersebut adalah Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, ajudan Kementerian Pertanian, Panji Harjanto, dan seorang yang bernama Hartoyo.

Berkas permohonan perlindungan terhadap keempat individu tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Gelar perkara atas kasus yang masuk melalui pengaduan pada Agustus 2023 telah selesai pada Jumat pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan setelah gelar perkara tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini sedang berupaya mengumpulkan bukti dan telah memeriksa enam saksi, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Ade menambahkan bahwa pihak berwenang akan memanggil kembali Irwan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus ini.