Dilindungi LPSK, Eks Ajudan SYL Berani Bongkar Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar hingga Penyerahan Uang
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap Panji Hartanto, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL selama proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan, Panji Hartanto telah mengungkap fakta baru yakni penyerahan tas berisi dolar dan Firli Bahuri meminta uang kepada SYL senilai Rp50 miliar.

"LPSK telah sepakat memberikan sebuah perlindungan kepada Panji sesuai dengan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 27 November 2023. Panji mendapatkan perlindungan berupa perlindungan secara fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," ujar Wakil ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu, 17 April.

Tak hanya perlindungan secara fisik, LPSK juga akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor. Tujuannya agar Panji aman dari potensi gangguan.

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” sebutnya.

Selain Panji, LPSK juga memberi perlindungan terhadap HT yang merupakan sopir dari SYL. Kemudian, UN selaku staf honorer.

Untuk HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

 

Sedangkan UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susilaningtias