Rizieq Shihab Ajukan Jadi Amicus Curiae Sidang Pilpres 2024 di MK
ARSIP/Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizieq tak sendiri. Amicus curiae juga diajukan bersama mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Ahmad Shabri Lubis dalam satu dokumen amicus curiae.

Dikutip dalam dokumen amicus curiae, keempat tokoh tersebut mengungkapkan rasa keprihatinan atas masa depan Indonesia, merujuk pada proses Pilpres 2024.

Rizieq, Din, Yusuf Martak, dan Shabri Lubis menekankan MK adalah lembaga tinggi negara yang berperan sebagai penjaga konstitusi.

MK menurut mereka memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan atau abuse of power dalam penyelenggaraan negara.

"Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tulis dokumen amicus curiae yang diserahkan ke MK pada Rabu, 17 April.

Rizeq dkk menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.

"Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," ujarnya.

 

MK sudah rampung menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kini, MK memberikan kesempatan kepada pihak berperkara untuk menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni tim Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, hingga Bawaslu.

MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. Sementara, putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.

MK telah menerima sedikitnya 20 pengajuan sebagai amicus curiae sidang Pilpres 2024. Sebelumnya, sejumlah organisasi hingga Megawati Sorekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai sahabat pengadilan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

Terkait