Amicus Curiae Bentuk Perhatian Bagi Bangsa, PKS Yakin Berpengaruh pada Putusan MK
Mardani Ali Sera/DOK fraksi.pks.id

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meyakini banyaknya tokoh yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Menurut Mardani, pengajuan amicus  curiae menunjukkan bahwa semua elemen bangsa menaruh perhatian khusus pada sengketa pilpres kali ini.

"PHPU kali ini memang punya bobot yang besar. Walau tidak memberi dampak langsung, amicus curiae pasti tetap ada pengaruh," ujar Mardani, Kamis, 18 April. 

Seperti diketahui, Sejumlah pihak mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga hari ini, ada 22 amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

"Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus. Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April. 

Fajar mengatakan ada kemungkinan amicus curiae akan bertambah hingga sidang putusan pada Senin, 22 April. Menurutnya, MK tak bisa melarang siapapun yang hendak menjadi amicus curiae.

"Kemungkinan (bertambah). Bisa jadi. Tentu kami tidak bisa melarang. Tugas kami hanya menerima dan memastikan itu dipertimbangkan seluruh hakim konstitusi," katanya.

Adapun sejumlah kelompok masyarakat dan tokoh yang mengajukan amicus curiae, diantaranya ada Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Saut Situmorang, Feri Amsari, dan Abraham Samad.

Selanjutnya juga ada dari Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), dan Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).