Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menegaskan tidak ada keharusan bagi hakim MK membacakan amicus curiae dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada 22 April mendatang.

Hingga hari ini, jumlah sahabat peradilan atau amicus curiae yang mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 tercatat ada 47 pihak. Namun, hanya ada 14 amicus curiae yang didalami oleh hakim Konstitusi.

"Nggak ada aturannya (amicus curiae) harus dibacakan (saat sidang, red)," ujar Fajar kepada wartawan, Sabtu, 20 April.

Selain itu, menurut Fajar, amicus curiae juga belum dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap putusan atau tidak. Dia menegaskan, hal tersebut bergantung terhadap otoritas para hakim Konstitusi yang memutus perkara.

"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya, atau mungkin juga tidak dipertimbangkan. Bergantung pada masing-masing hakim Konstitusi," katanya.

"(Misal) 'Oh ini ok, oh ini relevan, ini nggak'. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," sambung Fajar.

"Jadi nggak ada keharusan untuk membacakan atau memperlakukan (amicus curiae) seperti apa," katanya lagi.

Fajar juga menjelaskan, dari 47 amicus curiae yang diajukan ke MK, hanya ada 14 yang akan disetor ke hakim Konstitusi. Sebab, kata dia, hakim Konstitusi hanya menghitung amicus curiae yang masuk hingga tanggal 16 April sebagai bahan pertimbangan memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Itu diserahkan ke hakim semua, yang (jumlahnya) 14," kata Fajar.

Meski begitu, Fajar memastikan, isi dari pernyataan para tokoh yang menjadi amicus curiae di MK akan dipublikasi secara digital dan bisa dibaca oleh masyarakat.

"Mudah-mudahan semua amicus curiae itu kami jadikan dokumen publik semua. Jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan," pungkasnya.