JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, ragu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Paling mentok, kata Titi, hakim MK memutuskan agar penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang (PSI) di sejumlah wilayah.
"Kalau saya tidak bisa begitu terlalu optimis, gitu ya," ujar Titi, Sabtu, 20 April.
Menurut Titi, salah satu persoalan dari permohonan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD bersumber dari MK. Sementara hakim MK yang akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 pun merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.
Pasalnya, kata Titi, MK-lah yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023. Karena itu, Titi ragu jika hakim MK akan mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya.
BACA JUGA:
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho. Saya kira Mahkamah (Konstitusi) tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur ya," kata Titi.
Titi lantas memprediksi hasil putusan MK yang paling maksimal adalah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," kata Titi.