Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilayangkan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri karena lolos administratif. MK tidak mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, alasan pembatasan pertimbangan tersebut sebagai keputusan majelis hakim.

"Itu keputusan majelis hakim ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan paling lama pada pukul 16.00 WIB, itu kan kemarin. Sejak saat itu, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap pembahasan atau pengambilan putusan," katanya, Kamis 18 April.

Fajar menjelaskan hingga Kamis sore, jumlah amicus curiae yang diajukan telah mencapai 33 pengajuan. Dari 33 pengajuan, hanya terdapat 14 amicus curiae yang diajukan sebelum 16 April 2024. Di antara 14 tersebut, Fajar menyebut salah satunya adalah amicus curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ada 14, hingga hari ini kan ada 33. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau di-split mana yang 16 April, ada 14. Nah, 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim. Bukan berarti dipertimbangkan ya, dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tetapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelas Fajar.

Kendati demikian, dia memastikan MK tetap menerima amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

"Kita terima ya, kita administrasi saja, bahwa kita menerima sekian puluh. Ini kan termasuk sebagai akuntabilitas kita. Kita terima ini semua dari siapa saja. Ini kita administrasikan dengan baik, kita laporkan ke pimpinan. Syukur-syukur nanti kalau bisa di-publish. Intinya tetap kita administrasikan dengan baik, tidak kemudian kita asal terima kemudian diperlakukan tidak semestinya," ungkap Fajar.

Adapun, ke-14 pengajuan amicus curiae yang didalami MK yaitu:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)