Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan pernyataan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) diserahkan Megawati Soekarnoputri bukan atas nama ketua Umum PDIP, melainkan sebagai warga negara.

Amicus curiae diartikan sebagai sahabat pengadilan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Megawati sebagai amicus curiae perkara sengketa Pilpres 2024.

"Sebagai warga negara. Artinya, sumber kedaulatan rakyat, kedaultan hukum itu berasal dari rakyat. Sehingga, seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat," kata Hasto di gedung MK, Selasa, 16 April.

Menurut Hasto, Megawati dalam hal ini menempatkan dirinya sebagai rakyat yang ingin menyuarakan pemikirannya bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konsitusi dan demokrasi.

"Sehingga Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya (dengan posisi Ketum PDIP), kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu," jelas Hasto.

Hasto pun menegaskan bahwa Megawati maupun PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK dari penyerahan amicus curiae tersebut.

"Kami menghomarti seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK. Hanya kami berharap agar keputusan itu diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan mungkin juga ekonomi yang sebenarnya tidak kita harapkan. Tetapi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki," urainya.

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan kesalahanan. Sebab, Presiden kelima Indonesia itu merupakan bagian dari pihak yang berperkara.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan, itu mestinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati," ujar anggota tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK.

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.

Menurutnya, Megawati merupakan pihak berperkara karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP sekaligus pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam kontestasi Pilpres 2024.

Karenanya, Otto menilai permohonan amicus curiae yang dilakukan Megawati bukan langkah yang tepat.

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," sebutnya.