Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat mempertanyakan posisi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, Megawati merupakan Ketua Umum (Ketum) PDIP yang mengusung Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon gugatan.

"Patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani, Rabu, 17 April. 

Meski di lain sisi, Kamhar juga menghormati langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus Curiae. Dia menganggap keputusan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar perjuangan. 

Kamhar pun meyakini, hakim MK akan profesional dalam memutus hasil sengketa Pilpres. Dia menekankan, pihaknya berpegang pada prinsip siap menang dan siap kalah.

"Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak dan profesional dalam merespon ini," kata Kamhar.

"Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah," imbuhnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan pernyataan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) diserahkan Megawati Soekarnoputri bukan atas nama ketua Umum PDIP, melainkan sebagai warga negara.

Amicus curiae diartikan sebagai sahabat pengadilan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Megawati sebagai amicus curiae perkara sengketa Pilpres 2024.

"Sebagai warga negara. Artinya, sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat. Sehingga, seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat," kata Hasto di gedung MK, Selasa, 16 April.

Menurut Hasto, Megawati dalam hal ini menempatkan dirinya sebagai rakyat yang ingin menyuarakan pemikirannya bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konsitusi dan demokrasi.

"Sehingga Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya (dengan posisi Ketum PDIP), kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu," jelas Hasto.