JAKARTA - Kubu Prabowo-Gibran menilai langkah Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan kesalahanan. Sebab, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP itu merupakan bagian dari pihak yang berperkara.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan, itu mestinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati," ujar anggota tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Menurutnya, Megawati merupakan pihak berperkara karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP sekaligus pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Karenanya, Otto menilai permohonan amicus curiae yang dilakukan Megawati bukan langkah yang tepat.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," sebutnya.
Selain itu, diyakini amicus curiae harus diajukan oleh pihak non-partisan semisal aktivis dari kampus yang ingin berkontribusi terhadap pengadilan.
Tetapi, Otto mengembalikan penilaian atas amicus curiae yang diajukan oleh Megawati kepada hakim konstitusi.
"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu. Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata Otto.
Megawati Sukarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae Megawati itu diserahkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.
"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto saat menyerahkan.
BACA JUGA:
Usai menyerahkan dokumen tersebut, Hasto sedikit membacakan pendapat hukum dari Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut, yang berbunyi;
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sebut Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga menyebut ada sebagai tulisan Megawati yang menggunakan tinta merah dengan arti keberanian.
"Dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," sebutnya.
"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," pungkasnya.