Gerindra: Amicus Curiae Megawati Sudah Dipatahkan di Sidang MK
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (Nailin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah dipatahkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Dasco mengungkapkan substansi dari amicus curiae Megawati mirip dengan permohonan sengketa hasil Pilpres oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Substansi yang dituangkan dalam amicus curiae Megawati sudah disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor 3 dan telah ditolak dalam sidang MK," ujar Dasco, Rabu 17 April.

Dasco menambahkan amicus curiae Megawati tidak relevan dalam konteks hukum Indonesia, karena tidak diatur dalam UU MK dan UU Pemilu.

"Amicus curiae tidak diakui dalam hukum MK maupun dalam pemilu," tegas Dasco.

Menurut Dasco, amicus curiae seharusnya merupakan pendapat hukum dari pihak yang netral dan tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan juga menilai Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae. Menurut Otto, amicus curiae seharusnya berasal dari pihak yang independen dan tidak terikat dengan pihak yang bersengketa.

"Sahabat pengadilan seharusnya tidak terlibat langsung dalam perkara. Harus ada orang atau institusi yang independen dan tidak partisan. Misalnya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami," tandas Otto.

Meskipun demikian, Otto menyerahkan keputusan akhir kepada hakim MK mengenai status Megawati sebagai amicus curiae.

Diketahui, Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024. Surat pendapat Megawati diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ke MK pada Selasa (16/4/2024).