DENPASAR – Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial I (48) di Bali terus menjadi perhatian. Pihak korban berencana mengambil langkah hukum dan upaya diplomatik untuk memastikan kasus ini segera menemukan titik terang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali. Saat dalam perjalanan pulang, korban diadang oleh sekelompok pelaku bertopeng dan berpakaian serba hitam yang dilengkapi senjata api. Komplotan penculik tersebut juga berada di belakang mobil korban.
Pelaku yang diduga bersenjata memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Dugaan sementara, aksi ini bermotif pemerasan yang melibatkan sesama WNA. Peristiwa ini pun menjadi viral di media sosial.
Sepanjang perjalanan dari lokasi penculikan hingga ke sebuah vila di Jalan Blongkeker, Permata Gatsu Regency Blok A Nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, korban mengalami tindakan kekerasan.
Ia kemudian dibawa kembali ke sebuah vila lain di Jalan Sawah Indah Gang 88, Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan WNA asal Rusia, Uzbekistan, dan Ukraina dengan dugaan terkait aset kripto. Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi atensi Kapolda Bali.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk segera diungkap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ariasandy.
BACA JUGA:
Polda Bali telah mengirimkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban dan telah dua kali menggelar prarekonstruksi. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak subintel dan konsulat terkait.
"Diduga ada sembilan pelaku dalam kasus penculikan dan penganiayaan ini. Hari ini, panggilan kedua sudah dilayangkan. Jika mereka tidak hadir, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Korban dipaksa menyerahkan akun aset kripto senilai USD 214.424 atau sekitar Rp 3,2 miliar. Dalam kasus ini, korban merupakan pemilik properti, sementara pelaku diduga berasal dari Rusia.
Polda Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.