Kemenkum HAM Bali ‘Ancam’ Deportasi Warga Ukraina-Rusia yang Demo di Denpasar Bila Langgar Hukum
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang ada di Bali mendatangi Kantor Konsulat Ukraina di Denpasar Selatan./FOTO: DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)) Bali mencatat masih banyak Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan Rusia yang berada di Pulau Dewata.

Kepala Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan per tanggal 25 Februari 2022 untuk jumlah warga Ukraina ada 464 orang dan warga Rusia sebanyak 2.542 orang.

"Itu, jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari  2022," kata Jamaruli saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret.

WN Ukraina dan Rusia yang berada di Bali rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas ada 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas 2.495 dan untuk visa Itap 47 orang.

Saat ini belum ada Warga Ukraina dan Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya. 

"Tidak ada WNA Ukraina dan Rusia yang mengajukan pulang ke negaranya," imbuhnya.

Jamaruli menegaskan bila ada warga Ukraina dan Rusia yang melakukan aksi di Bali, terkait soal perang di negaranya akan dilakukan sanksi sesuai perundang-undangan yaitu pendeportasian.

"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Jamaruli.

CATATAN REDAKSI:

Judul berita ini berubah dari sebelumnya Kemenkum HAM Bali ‘Ancam’ Deportasi Warga Ukraina-Rusia yang Demo di Denpasar. Pengubahan ini dilakukan karena Kemenkum HAM belakangan menegaskan, aksi yang dimaksud adalah pelanggaran hukum. Kemenkum HAM salah tangkap soal pertanyaan wartawan mengenai aksi WN Ukraina di Konsulat Ukraina di Denpasar Selatan