DENPASAR - Dua warga negara Rusia kehabisan duit setelah menikmati liburan di Pulau Dewata. Mereka hidup berpindah-pindah hingga overstay di Bali.
Dua bule Rusia itu yakni perempuan berinisial AK (61) dan anaknya berinisial IK (34). Keduanya kini menunggu dideportasi petugas imigrasi Bali ke negara asalnya.
"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu, 13 April.
Kedua bule Rusia awalnya diketahui pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasr dari laporan petugas Satpol PP Klungkung dan pihak desa di Nusa Penida.
Saat diperiksa, dua bule Rusia itu mengantongi izin tinggal kunjungan. Keduanya datang ke Bali untuk berwisata dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem.
"Karena habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," ujar Jamaruli.
BACA JUGA:
Untuk bertahan hidup, bule Rusia ini meminta belas kasihan warga lokal. Desa Adat Nusa Penida merekomendasikan keduanya dideportasi dari Bali.
Saat ini keduanya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin
tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," papar Jamaruli.